DAPERMA
(Dana Perlindungan Anggota)

Adalah perlindungan pinjaman dan simpanan saham anggota dari musibah kematian

SDA
(Santunan Duka Anggota)

Adalah santunan sebesar simpanan sukarela anggota* kepada Ahli Waris Anggota apabila anggota tersebut meninggal dunia.

DSA
(Dana Sosial Anggota)

Adalah dana swadaya anggota untuk memberikan bantuan kepada anggota atau ahli waris jika terjadi musibah kematian, bencana, atau sakit (rawat inap).