KOMPAS.com – Koperasi simpan pinjam adalah jenis koperasi yang paling banyak keberadaannya di Indonesia. Sebutan lain koperasi simpan pinjam adalah KSP atau biasa juga disebut dengan Kospin Jasa. Apa itu koperasi simpan pinjam? Sesuai dengan namanya, koperasi simpan pinjam adalah koperasi yang bergerak dalam layanan simpanan (tabungan) dan pinjaman (kredit).
Koperasi simpan pinjam adalah alternatif meminjam uang selain melalui perbankan. Prosedur dan persyaratan mengajukan kredit di KSP juga tidak sesulit pada perbankan. Mengutip Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Keuangan Mikro, koperasi simpan pinjam selama ini dianggap sebagai bentuk ekonomi kerakyatan di Indonesia. Baca juga: Apa Itu KUD, Koperasi yang Terkenal di Pedesaan Era Orde Baru Koperasi simpan pinjam selama ini juga diatur dalam UU yakni Undang-Undang Nomor 17 tahun 2012 tentang Perkoperasian yang merupakan revisi dari regulasi sebelumnya yakni UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Koperasi simpan pinjam adalah lembaga keuangan mikro yang memberikan pinjaman kredit kepada masyarakat yang menjadi anggotanya.
Dalam operasionalnya, koperasi simpan pinjam mengumpulkan dana dari anggotanya dalam bentuk simpanan pokok, simpanan sukarela, dan simpanan wajib. Modal lainnya koperasi simpan pinjam adalah keuntungan yang dicadangkan atau sisa hasil usaha (SHU), modal pinjaman, dan pemberian dari pihak lain (hibah).
Baca juga: Koperasi Sekolah Termasuk Koperasi Khusus, Simak Penjelasannya Koperasi simpan pinjam adalah alternatif bank Karena bergerak di usaha simpan pinjam, itu sebabnya koperasi simpan pinjam adalah alternatif bagi anggotanya untuk mendapatkan kredit selain dari perbankan. Bunga yang ditawarkan KSP bisa lebih rendah atau sebaliknya lebih tinggi dari yang ditawarkan bank. Hal yang sama juga berlaku untuk simpanan, di mana nasabah yang jadi anggota koperasi juga bisa mendapatkan bunga tabungan yang angkanya bervariasi. Yang membedakan dengan perbankan, proses pengajuan pinjaman pada Kospin Jasa relatif lebih mudah dan permohonannya bisa diproses lebih cepat. Saat ini, koperasi simpan pinjam juga banyak yang menyediakan produk simpanan dan pinjaman dalam akad syariah, ini mengingat bahwa permintaan produk syariah juga semakin meningkat di Tanah Air. Baca juga: 6 Ciri Khas Koperasi Sekolah, Apa Saja?
Fungsi koperasi simpan pinjam KSP memiliki beberapa fungsi, berikut di antaranya:
- Menghimpun dana KSP mengumpulkan dana sebagai modal usahanya dari para anggota, di mana para anggota menyetorkan dana secara rutin dalam bentuk simpanan pokok dan simpanan wajib.
- Memberi keuntungan bagi anggota Dari usaha simpan pinjam yang dijalankannya, KSP membagikan keuntungan kepada anggota dalam bentuk sisa hasil usaha (SHU) yang diberikan sesuai dengan proporsi modal yang disetor dan kontribusi dalam bentuk lainnya.
- Mengelola dana Koperasi simpan pinjam mengelola dana yang dikumpulkan dari para anggota. Selain disalurkan dalam bentuk kredit, dana dari anggota dan cadangan SHU juga bisa dipakai untuk bentuk usaha lainnya sesuai dengan ketetapan anggaran dasar.
- Fasilitas kredit Salah satu keuntungan menjadi anggota KSP adalah bisa mengajukan pinjaman. Bahkan banyak Kospin Jasa yang memberikan pinjaman dengan bunga yang lebih rendah dibandingkan dengan suku bunga perbankan.
Baca juga: Kekuasaan Tertinggi Koperasi Sekolah Berada pada Tangan Siapa? Contoh koperasi simpan pinjam Berikut beberapa contoh koperasi simpan pinjam
- KSU (Koperasi Serba Usaha) Sesuai namanya, koperasi ini memiliki beragam jenis usaha, salah satunya memberikan jasa simpan pinjam untuk para anggotanya.
- KUD (Koperasi Unit Desa) KUD adalah jenis koperasi yang dikelola oleh masyarakat di pedesaan. Biasanya memiliki jenis usaha perdagangan pupuk, bibit, dan kelengkapan pertanian. Namun sering kali KUD juga menyediakan layanan pinjaman.
- KPS (Koperasi Pasar) Koperasi pasar merupakan koperasi yang dikelola untuk membantu kebutuhan para pedagang di pasar. Para pedagang yang membutuhkan modal usaha.
- KKD (Koperasi Kredit) KKD sendiri merupakan bentuk koperasi yang mengkhususkan diri pada jasa pemberian pinjaman untuk para anggota yang tergabung di dalamnya. Pada dasarnya koperasi simpan pinjam bisa berbentuk layanan simpan pinjam atau juga bisa dalam usaha yang bervariasi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Pengertian Koperasi Simpan Pinjam, Fungsinya, dan Contohnya”, Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2023/09/14/212211926/pengertian-koperasi-simpan-pinjam-fungsinya-dan-contohnya?page=all.
Add a Comment