064297500_1688563712-IMG-20230705-WA0007

Aturan Baru Menteri Teten: Pengurus Koperasi Tak Boleh Punya Hubungan Sedarah

Liputan6.com, Jakarta – Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki telah merilis aturan baru mengenai kepengurusan di tubuh koperasi. Melalui aturan itu, pengurus koperasi dilarang memiliki hubungan sedarah.

Alasannya, demi menghindari adanya konflik kepentingan dan menjaga tata kelola koperasi kedepannya. Aturan itu tertuang dalam Permenkop UKM Nomor 8 Tahun 2023 tentang Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi yang mulai berlaku pada 27 Juni 2023.

Deputi Bidang Perkoperasian Kemenkop UKM Ahmad Zabadi mengatakan aturan larangan hubungan sedarah dan hubungan keluarga semenda ini dimaksudkan untuk meningkatkan good corporate governance (GCG) dalam bisnis koperasi. Harapannya, dengan memiliki tata kelola yang baik, kepercayaan masyarakat terhadap koperasi semakin meningkat.

Dalam Pasal 50 ayat (3) aturan terbaru disebutkan, pengurus dan pengelola koperasi simpan pinjam dilarang mempunyai hubungan keluarga sedarah dan hubungan keluarga semenda sampai derajat kesatu dengan pengurus lain, pengawas, dan pengelola.

“Koperasi simpan pinjam itu menjalankan bisnis keuangan, dan bisnis keuangan adalah bisnis kepercayaan. Dalam menjaga dan menumbuhkan kepercayaan masyarakat maka koperasi harus tumbuh didasarkan pada landasan-landasan yang kuat, di mana ownership dan membership memiliki hak yang sama, koperasi juga harus dikelola secara profesional, transparan, tidak boleh ada conflict of interest,” kata Zabadi dalam keterangannya, Rabu (5/7/2023).

Zabadi menambahkan, larangan serupa sejatinya juga sudah diatur dalam PermenkopUKM Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi yang telah diterbitkan sebelumnya, yaitu Permenkop Nomor 15/Per/M.KUKM/IX/2015 dalam Pasal 4 ayat (4) dan PermenkopUKM Nomor 02/PER/M.KUKM/II/2017 dalam Pasal 3.

Aturan tentang pelarangan hubungan keluarga sedarah dan hubungan keluarga semenda ini, kata Zabadi, dimuat dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 55/POJK.03/2016 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum.

“Dalam Pasal 8 disebutkan, mayoritas anggota direksi dilarang saling memiliki hubungan keluarga sampai derajat kedua dengan sesama anggota direksi dan/atau dengan anggota dewan komisaris,” ujar Zabadi.

https://www.liputan6.com/bisnis/read/5337135/aturan-baru-menteri-teten-pengurus-koperasi-tak-boleh-punya-hubungan-sedarah?page=2

maxresdefault

Baru 501 Koperasi Simpan Pinjam yang Tercatat di PPATK

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatatkan tingkat pelaporan dari koperasi simpan pinjam (KSP) masih rendah.

Berdasarkan data Sektoral Risk Assesment yang dihimpun PPATK, sejak 2010 hingga Juni 2020, tercatat ada sebanyak 67.891 KSP. Namun, hanya 501 yang sudah terdaftar dan menyampaikan 297 laporan transaksi keuangan mencurigakan (LTKM).

Deputi Bidang Pengawasan Kementerian Koperasi dan UKM Ahmad Zabadi menyampaikan, jumlah koperasi di seluruh Indonesia saat ini sangat banyak. Untuk KSP saja, itu jumlahnya ada sekitar 16.300 unit.

“Kemudian usaha simpan pinjam, artinya sebagai sebuah unit, totally dari koperasi yang melaksanakan usaha simpan pinjam mencapai 73 ribu,” kata Zabadi kepada Liputan6.com, Jumat (12/6/2020).

“Tetapi untuk sebagian besar itu adalah koperasi dalam skala kecil, jadi hanya melayani dalam wilayah kerja yang terbatas,” dia menambahkan.

Menurut Zabadi, tidak semua koperasi simpan pinjam berskala ekonomi kecil didukung oleh layanan IT yang memadai. Di sisi lain, KSP berbasis transaksi besar perlu didukung layanan digital memadai sehingga wajib terlapor di PPATK.

“Sehingga ketika di-link-kan kepada PPATK, tentu koperasi-koperasi yang sudah berbasis digital. Jadi ada kewajiban dari koperasi skala besar tadi, mereka wajib lapor setiap transaksi,” ucap dia.

Amankah Pinjam Uang dari Koperasi Kecil Tak Terdaftar?

Berdasarkan data Sektoral Risk Assesment yang dihimpun PPATK, sejak 2010 hingga Juni 2020, tercatat ada sebanyak 67.891 KSP. Namun, hanya 501 yang sudah terdaftar dan menyampaikan 297 laporan transaksi keuangan mencurigakan (LTKM).

Lantas, amankah meminjam dana dari koperasi simpan pinjam yang belum terdaftar?

Deputi Bidang Pengawasan Kementerian Koperasi dan UKM Ahmad Zabadi mengatakan, jumlah KSP di seluruh Indonesia kini berjumlah ribuan, dan banyak diantaranya yang berskala ekonomi kecil dan hanya melayani anggota untuk wilayah tertentu.

“Bayangkan koperasi tingkat RT di Wonogiri. Kan tidak mungkin skalanya besar. Saya enggak kebayang kalau koperasi di tingkat RT di Wonogiri, itu kan hanya transaksi tidak boleh di luar mereka. Kalau secara logika itu transaksinya kecil,” ungkapnya kepada Liputan6.com, Jumat (12/6/2020).

Menurut Zabadi, bukan berarti koperasi kecil tersebut masuk ke dalam zona rawan lantaran belum terdaftar secara legal di PPATK.

“Terkadang orang terjebak, berarti koperasi yang tidak nge-link ke PPATK, tentu banyak. Tetapi saya kira itu tidak kemudian menjadikan koperasi sebagai tidak patuh terhadap kewajiban melapor tadi,” tuturnya.

Sementara untuk koperasi berskala besar, Kemenkop UKM dan PPATK telah sepakat bahwa mereka wajib mendaftarkan ke PPATK sebagai lembaga keuangan yang laik.

Adapun kategori koperasi simpan pinjam besar tersebut yakni sudah berbasis digital serta melayani transaksi antar daerah, antar pulau, bahkan hingga antar negara.

“Ini yang kemudian kami sepakat dengan PPATK, kami sedang listing sesuai dengan penilaian kesehatan dari PPATK, koperasi-koperasi yang masuk dalam nominasi sebagai wajib lapor tadi, kita terus edukasi dan sosialisasi pada mereka bersama PPATK,” tukas Zabadi.

https://www.liputan6.com/tag/koperasi-simpan-pinjam

koperasi

Pengertian Koperasi Simpan Pinjam, Fungsinya, dan Contohnya

KOMPAS.com – Koperasi simpan pinjam adalah jenis koperasi yang paling banyak keberadaannya di Indonesia. Sebutan lain koperasi simpan pinjam adalah KSP atau biasa juga disebut dengan Kospin Jasa. Apa itu koperasi simpan pinjam? Sesuai dengan namanya, koperasi simpan pinjam adalah koperasi yang bergerak dalam layanan simpanan (tabungan) dan pinjaman (kredit).

Koperasi simpan pinjam adalah alternatif meminjam uang selain melalui perbankan. Prosedur dan persyaratan mengajukan kredit di KSP juga tidak sesulit pada perbankan. Mengutip Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Keuangan Mikro, koperasi simpan pinjam selama ini dianggap sebagai bentuk ekonomi kerakyatan di Indonesia. Baca juga: Apa Itu KUD, Koperasi yang Terkenal di Pedesaan Era Orde Baru Koperasi simpan pinjam selama ini juga diatur dalam UU yakni Undang-Undang Nomor 17 tahun 2012 tentang Perkoperasian yang merupakan revisi dari regulasi sebelumnya yakni UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Koperasi simpan pinjam adalah lembaga keuangan mikro yang memberikan pinjaman kredit kepada masyarakat yang menjadi anggotanya.

Dalam operasionalnya, koperasi simpan pinjam mengumpulkan dana dari anggotanya dalam bentuk simpanan pokok, simpanan sukarela, dan simpanan wajib. Modal lainnya koperasi simpan pinjam adalah keuntungan yang dicadangkan atau sisa hasil usaha (SHU), modal pinjaman, dan pemberian dari pihak lain (hibah).

Baca juga: Koperasi Sekolah Termasuk Koperasi Khusus, Simak Penjelasannya Koperasi simpan pinjam adalah alternatif bank Karena bergerak di usaha simpan pinjam, itu sebabnya koperasi simpan pinjam adalah alternatif bagi anggotanya untuk mendapatkan kredit selain dari perbankan. Bunga yang ditawarkan KSP bisa lebih rendah atau sebaliknya lebih tinggi dari yang ditawarkan bank. Hal yang sama juga berlaku untuk simpanan, di mana nasabah yang jadi anggota koperasi juga bisa mendapatkan bunga tabungan yang angkanya bervariasi. Yang membedakan dengan perbankan, proses pengajuan pinjaman pada Kospin Jasa relatif lebih mudah dan permohonannya bisa diproses lebih cepat. Saat ini, koperasi simpan pinjam juga banyak yang menyediakan produk simpanan dan pinjaman dalam akad syariah, ini mengingat bahwa permintaan produk syariah juga semakin meningkat di Tanah Air. Baca juga: 6 Ciri Khas Koperasi Sekolah, Apa Saja?

Fungsi koperasi simpan pinjam KSP memiliki beberapa fungsi, berikut di antaranya:

  1. Menghimpun dana KSP mengumpulkan dana sebagai modal usahanya dari para anggota, di mana para anggota menyetorkan dana secara rutin dalam bentuk simpanan pokok dan simpanan wajib.
  2. Memberi keuntungan bagi anggota Dari usaha simpan pinjam yang dijalankannya, KSP membagikan keuntungan kepada anggota dalam bentuk sisa hasil usaha (SHU) yang diberikan sesuai dengan proporsi modal yang disetor dan kontribusi dalam bentuk lainnya.
  3. Mengelola dana Koperasi simpan pinjam mengelola dana yang dikumpulkan dari para anggota. Selain disalurkan dalam bentuk kredit, dana dari anggota dan cadangan SHU juga bisa dipakai untuk bentuk usaha lainnya sesuai dengan ketetapan anggaran dasar.
  4. Fasilitas kredit Salah satu keuntungan menjadi anggota KSP adalah bisa mengajukan pinjaman. Bahkan banyak Kospin Jasa yang memberikan pinjaman dengan bunga yang lebih rendah dibandingkan dengan suku bunga perbankan.

Baca juga: Kekuasaan Tertinggi Koperasi Sekolah Berada pada Tangan Siapa? Contoh koperasi simpan pinjam Berikut beberapa contoh koperasi simpan pinjam

  1. KSU (Koperasi Serba Usaha) Sesuai namanya, koperasi ini memiliki beragam jenis usaha, salah satunya memberikan jasa simpan pinjam untuk para anggotanya.
  2. KUD (Koperasi Unit Desa) KUD adalah jenis koperasi yang dikelola oleh masyarakat di pedesaan. Biasanya memiliki jenis usaha perdagangan pupuk, bibit, dan kelengkapan pertanian. Namun sering kali KUD juga menyediakan layanan pinjaman.
  3. KPS (Koperasi Pasar) Koperasi pasar merupakan koperasi yang dikelola untuk membantu kebutuhan para pedagang di pasar. Para pedagang yang membutuhkan modal usaha.
  4. KKD (Koperasi Kredit) KKD sendiri merupakan bentuk koperasi yang mengkhususkan diri pada jasa pemberian pinjaman untuk para anggota yang tergabung di dalamnya. Pada dasarnya koperasi simpan pinjam bisa berbentuk layanan simpan pinjam atau juga bisa dalam usaha yang bervariasi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Pengertian Koperasi Simpan Pinjam, Fungsinya, dan Contohnya”, Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2023/09/14/212211926/pengertian-koperasi-simpan-pinjam-fungsinya-dan-contohnya?page=all.